Legal lending
limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku
baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam
perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.
8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kebijakan
legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah
batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu
debitur dan atau grup debitur .1 Dalam peraturan Bank Indonesia No.
8/13/PBI/2006 mempunyai arti yaitu persentase maksimum penyediaan. dana
yang diperkenankan terhadap modal bank.2 Sedangkan dalam UU No. 10 tahun
1998 batas maksimum pemberian kredit disebut dengan pembiayaan
berdasarkan prinsip Syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian
Kredit adalah jumlah batas maksimal penyediaan dana oleh bank berupa
fasilitas kredit yang diberikan kepada satu debitur dan atau debitur
group yang diperkenankan terhadap modal bank.
Contoh Ilustrasinya :
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL) Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET ) Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan b. Surat berharga c. Penempatan dana pada bank lain d. Penyertaan
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT) Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut : Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit. 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Referensi :
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/154/hubptain-gdl-sitianitan-7677-4-bab3.pdf
http://eracemeng.blogspot.com/2012/05/tugas-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar