Cari Blog Ini

Senin, 18 Maret 2013

BANK SENTRA

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK SENTRAL

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Independensi Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berada dalam lingkup eksekutif, memiliki tugas yang signifikan bagi eksistensi perekonomian sebuah negara, khususnya menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.  Pentingnya tugas ini menyebabkan BI sudah semestinya independen, dalam arti :
1        Bebas dari kepentingan politik-politik tertentu
2        Bebas dari tugas-tugas titipan pemerintah yang merancukan peran utamanya sebagai pemelihara moneter.
Belajar dari pengalaman, ketidakmandirian BI sebagai bank sentral, telah melahirkan berbagai distorsi dalam pengambilan kebijakan moneter di negeri ini. Bahkan, intervensi politik telah membuat BI menjadi sapi perah bagi penguasa, dan ikut menggiring bangsa ini dalam keterpurukan perekonomian, kerusakan yang parah pada dunia perbankan, yang akibatnya masih terasakan hingga kini.
Independensi kekuasaan bank sentral adalah unsur penting dalam proses demokratisasi kehidupan negara. Bank sentral pada dasarnya adalah bagian dari pemerintahan yang punya peran besar dalam menentukan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi sebuah negara. Presiden beserta menteri-menterinya adalah pelaksana fungsi eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan, termasuk ekonomi. Bank sentral melaksanakan sebagian dari fungsi eksekutif secara profesional dan mandiri, namun tetap menjalin konsultasi efektif dengan pemerintah untuk ikut serta mensukseskan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi. [9]
Dari berbagai literatur ada lima tolok ukur untuk melihat independensi sebuah bank sentral. Yaitu, dari pemilihan gubernurnya, pemberhentiannya, fungsi yang tidak dapat diintervensi, status kelembagaan dan keterkaitannya dengan pemerintah/pertanggungjawaban manajemen atau accountability-nya, dan penyusunan anggarannya. Sementara ukuran dari tanggung jawab Bank Sentral dapat dinilai secara hukum, politik, administratif, dan moral.
Tolak ukur lainnya sebuah lembaga dikatakan independen apabila:[10]
1        Dinyatakan secara tegas dalam dasar hukum pembentukannya, baik yang diatur UUD maupun UU
2        Pengisian Pimpinan lembaga tersebut tidak dilakukan oleh satu lembaga saja
3        Pemberhentian anggota lembaga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan lembaga yang bersangkutan.

REFRENSI.
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
http://fhuk.unand.ac.id/artikel/21/independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar