Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang
baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku
pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang
yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Independensi
Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berada dalam lingkup eksekutif,
memiliki tugas yang signifikan bagi eksistensi perekonomian sebuah negara,
khususnya menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah. Pentingnya tugas ini menyebabkan BI sudah
semestinya independen, dalam arti :
1
Bebas dari kepentingan politik-politik
tertentu
2
Bebas dari tugas-tugas titipan
pemerintah yang merancukan peran utamanya sebagai pemelihara moneter.
Belajar dari pengalaman, ketidakmandirian
BI sebagai bank sentral, telah melahirkan berbagai distorsi dalam pengambilan
kebijakan moneter di negeri ini. Bahkan, intervensi politik telah membuat BI
menjadi sapi perah bagi penguasa, dan ikut menggiring bangsa ini dalam
keterpurukan perekonomian, kerusakan yang parah pada dunia perbankan, yang
akibatnya masih terasakan hingga kini.
Independensi kekuasaan bank sentral
adalah unsur penting dalam proses demokratisasi kehidupan negara. Bank sentral
pada dasarnya adalah bagian dari pemerintahan yang punya peran besar dalam
menentukan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi sebuah negara. Presiden
beserta menteri-menterinya adalah pelaksana fungsi eksekutif yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan, termasuk ekonomi.
Bank sentral melaksanakan sebagian dari fungsi eksekutif secara profesional dan
mandiri, namun tetap menjalin konsultasi efektif dengan pemerintah untuk ikut
serta mensukseskan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi. [9]
Dari berbagai literatur ada lima tolok
ukur untuk melihat independensi sebuah bank sentral. Yaitu, dari pemilihan
gubernurnya, pemberhentiannya, fungsi yang tidak dapat diintervensi, status
kelembagaan dan keterkaitannya dengan pemerintah/pertanggungjawaban manajemen
atau accountability-nya, dan penyusunan anggarannya. Sementara ukuran
dari tanggung jawab Bank Sentral dapat dinilai secara hukum, politik,
administratif, dan moral.
Tolak ukur lainnya sebuah lembaga
dikatakan independen apabila:[10]
1
Dinyatakan
secara tegas dalam dasar hukum pembentukannya, baik yang diatur UUD maupun UU
2
Pengisian
Pimpinan lembaga tersebut tidak dilakukan oleh satu lembaga saja
3
Pemberhentian
anggota lembaga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur
dalam undang-undang pembentukan lembaga yang bersangkutan.
REFRENSI.
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
http://fhuk.unand.ac.id/artikel/21/independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar