NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013
TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan
tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank
Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan
atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan
hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang
Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal
dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila
kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya,
maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan
yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi
bidang Perbankan tersebut.
b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat
meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas
maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham
Bank Umum.
c. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham
Bank kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan
kepemilikan saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank.
Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas
maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan
saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham
sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan
pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham
langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang
secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.
e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan
calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa
penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi
penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan
peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi
paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank.
f. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham
untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan
kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan
saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3
periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP
asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
h. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga
keuangan asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib
mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal
termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung
kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di
bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja
Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan
Bank (host country).
i. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari
40% wajib pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat
ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki
diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil
risiko di masa yang akan datang.
j. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang
saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha
syariah paling lama akhir Desember 2028.
komentar:
peratuaran tersebuat untuk pemegang saham dari sedikit yang saya baca peraturan ini untuk mengendalikan para pemegang sahan agar tidak meningkatkan presentase saham karena akan mengganggu pemantauan bi tapi masih bisa menambah saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar